Pajak dan Retribusi Kendaraan Bermotor Harus untuk Jalan
Minggu, 20 November 2011 – 21:19 WIB
Dia mengimbau agar aturan ini dimasukkan ke dalam RUU tentang Jalan, meski nantinya akan banyak pihak yang menentang. "DPR takut pada pemda atau rakyat. DPR harus berani ambil tindakn tegas. Contohnya di Jakarta, pajak dari kendaraan bermotor triliunan rupiah, tapi hanya dua persen yang dipakai untuk jalan," kata Tris Santoro.
Usulan pakar ini rupanya sudah masuk juga dalam RUU tentang Jalan. Menurut Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said, di salah satu pasal ada dicantumkan seluruh pajak dan retribusi kendaraan bermotor dikembalikan untuk jalan. Hanya saja apakah pasal ini akan diubah atau tidak tergantung pembahasan nanti. "Saat di Baleg, memang ada anggota yang mempermasalahkannya. Ini masih dibahas terus," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pajak dan retribusi yang ditarik dari kendaraan bermotor harusnya dikembalikan ke jalan juga. Demikian juga di dalam postur APBN, 10 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah