Pajak dan Retribusi Kendaraan Bermotor Harus untuk Jalan
Minggu, 20 November 2011 – 21:19 WIB
Dia mengimbau agar aturan ini dimasukkan ke dalam RUU tentang Jalan, meski nantinya akan banyak pihak yang menentang. "DPR takut pada pemda atau rakyat. DPR harus berani ambil tindakn tegas. Contohnya di Jakarta, pajak dari kendaraan bermotor triliunan rupiah, tapi hanya dua persen yang dipakai untuk jalan," kata Tris Santoro.
Usulan pakar ini rupanya sudah masuk juga dalam RUU tentang Jalan. Menurut Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said, di salah satu pasal ada dicantumkan seluruh pajak dan retribusi kendaraan bermotor dikembalikan untuk jalan. Hanya saja apakah pasal ini akan diubah atau tidak tergantung pembahasan nanti. "Saat di Baleg, memang ada anggota yang mempermasalahkannya. Ini masih dibahas terus," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pajak dan retribusi yang ditarik dari kendaraan bermotor harusnya dikembalikan ke jalan juga. Demikian juga di dalam postur APBN, 10 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Pentolan PPPK Bersuara soal Gaji & Karier seperti PNS, Berani Menyebut Angka, Wouw