Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Jumat, 14 Mei 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA - Kalangan politisi di DPRD DKI sejauh ini masih tarik menarik terkait kenaikan pajak hiburan. Namun, tampaknya tidak semua pajak hiburan bakal dinaikkan. ’’Pajak hiburan tak semuanya naik. Bahkan ada yang tetap dan mengalami penurunan pajak. Tapi ini semua belum fix karena pembahasan masih berjalan,’’ ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Sedangkan jenis hiburan yang direncanakan mengalami penurunan pajak yakni yang bersifat ketangkasan. ’’Pajaknya akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. Walaupun kemungkinan akhir bulan ini ditetapkan, kemungkinan baru dilaksanakan pada Januari 2011, sehingga ada waktu untuk menyosialisasikannya kepada para pengusaha,’’ tambahnya.
Beberapa jenis hiburan yang direncanakan mengalami kenaikan pajak dari 20 persen menjadi 35 persen, di antaranya diskotik night club, karaoke, spa, dan pijat. ’’Mohon pengertian para pengusaha. Karena kebijakan ini bertujuan agar industri kelas atas bisa mensubsidi masyarakat kelas bawah. Sehingga bisa terwujud azas keadilan,’’ tutur dia.
Baca Juga:
Sementara untuk jenis hiburan yang kemungkinan pajaknya tetap seperti yang berlaku sekarang ini sebesar 10 persen, antara lain bioskop, taman rekreasi, pertunjukan musik, dan lainnya. ’’Ini hiburan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ imbuh Triwisaksana.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan politisi di DPRD DKI sejauh ini masih tarik menarik terkait kenaikan pajak hiburan. Namun, tampaknya tidak semua pajak hiburan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS