Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Jumat, 14 Mei 2010 – 14:10 WIB
Penolakan kenaikan pajak oleh kalangan pengusaha hiburan di antaranya lantaran harus menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010. Namun, belum ada tindakan konkret dalam penolakan tersebut. Sebab, masih harus menunggu hasil pembahasan DPRD hingga akhir Mei.
Lokasi hiburan di Jakarta jumlahnya mencapai 1.300 perizinan atau 400 penyelenggaraan hiburan. Setiap izin ada yang mengoperasikan beberapa jenis hiburan. Para pengusaha berkeyakinan bahwa kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada penurunan angka kunjungan. Seperti diketahui, revisi perda pajak hiburan terkait dengan revisi atas 11 peraturan daerah pajak. Pungutan pajak hiburan selama ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Hiburan Daerah.
Salah satu alasan kenaikan pajak hiburan lantaran tingkat pertumbuhan usaha hiburan di Jakarta sudah semakin bagus. Apalagi terdapat anggapan masyarakat bahwa hiburan merupakan bagian dari kebutuhan primer. Sehingga keberadaan tempat hiburan sangat berpotensi menyumbang secara signifikan ke pendapatan asli daerah (PAD). (rul)
JAKARTA - Kalangan politisi di DPRD DKI sejauh ini masih tarik menarik terkait kenaikan pajak hiburan. Namun, tampaknya tidak semua pajak hiburan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS