Pajak Diskotik Dipastikan Naik

Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Penolakan kenaikan pajak oleh kalangan pengusaha hiburan di antaranya lantaran harus menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010. Namun, belum ada tindakan konkret dalam penolakan tersebut. Sebab, masih harus menunggu hasil pembahasan DPRD hingga akhir Mei.

Lokasi hiburan di Jakarta jumlahnya mencapai 1.300 perizinan atau 400 penyelenggaraan hiburan. Setiap izin ada yang mengoperasikan beberapa jenis hiburan. Para pengusaha berkeyakinan bahwa kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada penurunan angka kunjungan. Seperti diketahui, revisi perda pajak hiburan terkait dengan revisi atas 11 peraturan daerah pajak. Pungutan pajak hiburan selama ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Hiburan Daerah.

Salah satu alasan kenaikan pajak hiburan lantaran tingkat pertumbuhan usaha hiburan di Jakarta sudah semakin bagus. Apalagi terdapat anggapan masyarakat bahwa hiburan merupakan bagian dari kebutuhan primer. Sehingga keberadaan tempat hiburan sangat berpotensi menyumbang secara signifikan ke pendapatan asli daerah (PAD). (rul)

JAKARTA - Kalangan politisi di DPRD DKI sejauh ini masih tarik menarik terkait kenaikan pajak hiburan. Namun, tampaknya tidak semua pajak hiburan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News