Pajak Dividen Pasti Diturunkan
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:42 WIB
![Pajak Dividen Pasti Diturunkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pajak Dividen Pasti Diturunkan
JAKARTA - Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati penurunan pajak atas dividen. Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa pengenaan pajak yang berlaku final tersebut bukan merupakan pajak berganda atau double taxation. Prinsip perolehan dividen atas saham disejajarkan dengan peletakan dana di deposito dan obligasi. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan bahwa aturan mengenai pajak dividen belum diputuskan dalam rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh). Meski besarannya belum putus, kata Darmin, kini sudah ada kesepakatan bahwa pengenaan PPh final atas dividen bukanlah pajak ganda. Namun pemerintah mengusulkan diturunkan dari 20 menjadi 15 persen. Menurut Darmin, insentif untuk berinvestasi ke pasar saham dimungkinkan karena tarif PPh final atas deposito dan obligasi tetap 20 persen. "Pajak di perusahaan lebih kecil, karena risikonya besar kan. Enggak kayak orang naruh uang di bank yang tinggal ongkang-ongkang kaki," katanya.
"Pemerintah mengusulkan 15 persen final. Artinya dia naruh uang di perusahaan, ada dividen, maka pajaknya kena 15 persen," kata Darmin di Kantor Depkeu. Saat ini, lanjut dia, perdebatannya adalah apakah penurunan tersebut cukup untuk memberi insentif kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham.
Baca Juga:
Darmin mengatakan, penurunan tarif diharapkan bisa meningkatkan daya saing dalam berinvestasi di dalam negeri. "UU PPh untuk membuat iklim usaha lebih kompetitif," katanya.
Investor saat ini masih menginginkan agar pemerintah sama sekali tidak mengenakan pajak atas dividen. Tuntutan ini didasarkan pada anggapan bahwa laba perusahaan telah dipajaki oleh pemerintah lewat PPh Badan. Sehingga jika pemegang saham masih dikenai PPh final, akan terjadi dua kali pengenaan pajak. Apalagi, PPh atas dividen bersifat final. Sehingga tidak bisa dikreditkan atau diperhitungkan pada saat membayar PPh Pasal 29 yang dibayarkan di akhir tahun masa pajak. (sof)
JAKARTA - Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati penurunan pajak atas dividen. Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer Ekspor Tumbuh 10,58 Persen di 2024
- Puteri Komarudin Soroti Potensi Penerapan Kebijakan Berbasis Mitigasi Risiko
- Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Ajak Seluruh Pihak Fokus pada Rakyat
- Pasokan Kelapa Menipis, Pedagang di Jakarta Terimpit Kenaikan Harga