Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos

Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
Media Sosial. Ilustrasi: Evelyn Graf / ETH Zurich

jpnn.com, JAKARTA -  

jpnn.com, JAKARTA -  

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) belum menemui titik terang.

Awalnya pemerintah akan memberlakukan peraturan itu pada 1 April 2019. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

Pasalnya, aturan teknis berupa peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) tidak kunjung diterbitkan.

Pelaku juga merasa pembahasan tentang pajak penjualan via digital belum sepenuhnya klir dan fair.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyebutkan, ada beberapa poin dari peraturan tersebut yang belum siap diimplementasikan. Misalnya, pengawasan atas transaksi di media sosial (medsos).

’’Kami berharap PMK turunannya positif dan fleksibel. Namun, ada satu bagian yang kami merasa itu masih perlu diatur. Contohnya, media sosial yang sama sekali tidak ada dan bentuk pelaporan satu pintunya belum klir 100 persen,’’ ujar Bima di Jakarta, Kamis (28/3).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News