Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
Sabtu, 30 Maret 2019 – 08:31 WIB
![Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/06/05/media-sosial-ilustrasi-evelyn-graf-eth-zurich.jpg)
Media Sosial. Ilustrasi: Evelyn Graf / ETH Zurich
Meski perdirjen diterbitkan, dibutuhkan waktu setidaknya tiga sampai empat bulan untuk sosialisasi.
Yustinus menambahkan, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau medsos sebenarnya bisa mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018.
’’Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan agar terjadi equal treatment,’’ tutur Yustinus. (agf/c14/oki)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Rumor Putus dengan Pacarnya, Nikita Mirzani: Enggak Usah Urus Percintaan Gue
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Ratu Sofya Tanggapi soal Rumor Pernikahan dengan Cornelio Sunny
- Pemerintah Kebut Perancangan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
- Monster Itu Bernama Gadget
- Puncak Undian Doranniversary Disiarkan Langsung di Medsos, Total Hadiah Rp100 Juta