Pajak E-Commerce Masih Moderat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara substansi, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan aturan tersebut terletak pada pemilik platform.
Sebab, mereka yang akan memastikan pedagang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum mendaftar ke sebuah platform.
’’Karena itu, sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus,’’ kata Yustinus, Minggu (13/1).
Namun, kewajiban pemilik platform menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dianggap kurang sesuai.
Pasalnya, pemilik platform bakal berstatus PKP meski termasuk pengusaha kecil.
’’Dapat dipahami kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Jadi, perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform bila lalai melaksanakan kewajiban,’’ tutur pria yang akrab disapa Pras tersebut.
Kemudian, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang sudah tepat meski bakal menimbulkan biaya administrasi yang lebih tinggi.
PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!