Pajak E-Commerce Masih Moderat

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara substansi, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan aturan tersebut terletak pada pemilik platform.
Sebab, mereka yang akan memastikan pedagang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum mendaftar ke sebuah platform.
’’Karena itu, sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus,’’ kata Yustinus, Minggu (13/1).
Namun, kewajiban pemilik platform menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dianggap kurang sesuai.
Pasalnya, pemilik platform bakal berstatus PKP meski termasuk pengusaha kecil.
’’Dapat dipahami kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Jadi, perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform bila lalai melaksanakan kewajiban,’’ tutur pria yang akrab disapa Pras tersebut.
Kemudian, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang sudah tepat meski bakal menimbulkan biaya administrasi yang lebih tinggi.
PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana