Pajak E-Commerce Masih Moderat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara substansi, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan aturan tersebut terletak pada pemilik platform.
Sebab, mereka yang akan memastikan pedagang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum mendaftar ke sebuah platform.
’’Karena itu, sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus,’’ kata Yustinus, Minggu (13/1).
Namun, kewajiban pemilik platform menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dianggap kurang sesuai.
Pasalnya, pemilik platform bakal berstatus PKP meski termasuk pengusaha kecil.
’’Dapat dipahami kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Jadi, perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform bila lalai melaksanakan kewajiban,’’ tutur pria yang akrab disapa Pras tersebut.
Kemudian, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang sudah tepat meski bakal menimbulkan biaya administrasi yang lebih tinggi.
PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar