Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi

Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan baru tersebut adalah mengubah jenis tarif film impor dari “tarif ad valorem” ke tarif spesifik. Tarif ad valorem adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang. Kesimpulannya adalah mengubah dari persentase ke spesifik. 

Menurut Agus, tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor ini menggunakan satuan menit. Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya ditetapkan berdasarkan persentase royalti film. PMK yang baru ini, imbuh Agus, telah melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk mendorong perkembangan industri perfilman di tanah air.

"Yang tadinya pajak atas royalti itu atas dasar ad volarem, itu kita akan ubah jadi spesifik. Sehingga menjadi lebih mudah, lebih sederhana menghitungnya. Kita juga menyetujui perubahan sistem pembayaran pajak bea masuk," jelas Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).

Pemerintah kata Agus, akan membebaskan semua bahan impor untuk produksi, peralatan ataupun barang setengah jadi perfilman. Hal ini untuk mendukung industri perfilman tanah air. Sementara Kemenbudpar, akan melakukan perluasan distribusi film secara transparan dan merata ke seluruh tanah air.

JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News