Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB

Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan baru tersebut adalah mengubah jenis tarif film impor dari “tarif ad valorem” ke tarif spesifik. Tarif ad valorem adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang. Kesimpulannya adalah mengubah dari persentase ke spesifik.
Menurut Agus, tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor ini menggunakan satuan menit. Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya ditetapkan berdasarkan persentase royalti film. PMK yang baru ini, imbuh Agus, telah melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk mendorong perkembangan industri perfilman di tanah air.
"Yang tadinya pajak atas royalti itu atas dasar ad volarem, itu kita akan ubah jadi spesifik. Sehingga menjadi lebih mudah, lebih sederhana menghitungnya. Kita juga menyetujui perubahan sistem pembayaran pajak bea masuk," jelas Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).
Pemerintah kata Agus, akan membebaskan semua bahan impor untuk produksi, peralatan ataupun barang setengah jadi perfilman. Hal ini untuk mendukung industri perfilman tanah air. Sementara Kemenbudpar, akan melakukan perluasan distribusi film secara transparan dan merata ke seluruh tanah air.
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang