Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB

Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
"Jadi inisiatif yang disepakati antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar ini InsyaAllah membuat industri perfilman, industri bioskop kita akan semakin berkembang," kata Agus.
Baca Juga:
Mengenai tindaklanjut berapa nilai tarif spesifik, Agus mengatakan belum ada penetapan tarif spesifik per menit dari film impor. Untuk persetujuannya, masih menunggu tandatangan dari Kemenkumham, Patrialis Akbar. Namun antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar, telah melakukan perhitungan.
"Belum diputuskan. Tapi kami sudah bicara dengan Pak Jero Wacik (Kemenbudpar), harga tarifnya itu di kisaran Rp21.000-22.000 per menit per copy," ungkap Agus.
Sebagai contoh, perhitungan spesifik itu kata Agus adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi daripada film impor. "Nah spesifik dikali lamanya durasi dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu sekitar 20-40 kopi. Jadi tinggal dikalikan saja," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional