Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB
"Jadi inisiatif yang disepakati antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar ini InsyaAllah membuat industri perfilman, industri bioskop kita akan semakin berkembang," kata Agus.
Baca Juga:
Mengenai tindaklanjut berapa nilai tarif spesifik, Agus mengatakan belum ada penetapan tarif spesifik per menit dari film impor. Untuk persetujuannya, masih menunggu tandatangan dari Kemenkumham, Patrialis Akbar. Namun antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar, telah melakukan perhitungan.
"Belum diputuskan. Tapi kami sudah bicara dengan Pak Jero Wacik (Kemenbudpar), harga tarifnya itu di kisaran Rp21.000-22.000 per menit per copy," ungkap Agus.
Sebagai contoh, perhitungan spesifik itu kata Agus adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi daripada film impor. "Nah spesifik dikali lamanya durasi dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu sekitar 20-40 kopi. Jadi tinggal dikalikan saja," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%