Pajak Hiburan Bisa Turun Rp 35 Miliar, Bagaimana Pendapatan Daerah?
Jumat, 04 Agustus 2017 – 15:32 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Lamanya pembahasan raperda pajak daerah menjadi sorotan anggota DPRD Surabaya.
Ada upaya menurunkan pajak diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, panti pijat, dan tempat hiburan malam lainnya.
Anggota Komisi B Ahmad Zakaria menjelaskan, perda tersebut seharusnya segera diselesaikan.
Sebab, tarif yang diatur menjadi acuan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD).
"Mestinya tidak ada perpanjangan lagi," ujar politikus PKS itu.
PAD selalu diproyeksikan naik. Termasuk pajak hiburan. Hal itu terlihat dari kenaikan yang terjadi sejak 2011 hingga 2016.
Pajak hiburan yang semula Rp 29 miliar kini menjadi Rp 59 miliar.
Usulan penurunan pajak pada raperda pajak daerah juga tergolong sangat tinggi.
Lamanya pembahasan raperda pajak daerah menjadi sorotan anggota DPRD Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong