Pajak Hiburan Bisa Turun Rp 35 Miliar, Bagaimana Pendapatan Daerah?
Alasannya pun tidak jelas. Karena itu, pemkot melakukan kajian untuk dijadikan rujukan dalam pembahasan perubahan perda tersebut.
''Kami berharap secepatnya selesai. Selain dengan akademisi, kajian ulang tarif pajak daerah itu melibatkan ahli hukum," ujarnya.
Yusron menuturkan, sejak awal munculnya pembahasan penurunan pajak rekreasi hiburan umum (RHU), pemkot tidak sepakat.
Bahkan, pemkot selalu menyampaikan kepada panitia khusus (pansus) DPRD tentang keinginannya kembali pada Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Yakni, pajak RHU mencapai 50 persen. ''Kami tidak berinisiatif sama sekali untuk menurunkan tarif pajak," jelasnya.
Tahun ini target PAD Surabaya naik hingga Rp 3,5 triliun.
Dengan begitu, target pajak di setiap sektor pun meningkat. (sal/ayu/c7/ano/jpnn)
Lamanya pembahasan raperda pajak daerah menjadi sorotan anggota DPRD Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena