Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan
Selasa, 11 Mei 2010 – 11:35 WIB
Menanggapi itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (PPRHU) Adrian Mailete menyatakan menolak rencana kenaikan pajak hiburan tersebut. Sebab, pengenaan pajak sebesar 20 persen saja dirasakan cukup membebani para pelaku penyelenggaraan dunia hiburan. ’’Walaupun kami ini hanya perantara dari pajak yang dibayarkan oleh konsumen, tapi penetapan 25 persen sangatlah berat,’’ imbuhnya.
Karenanya Adrian berpendapat agar pemberlakuan pajak hiburan seperti sekarang ini, yakni 20 persen. Alasanya, para pengusaha juga telah menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010. ’’Kalau pajak hiburan dinaikan hingga 35 persen, ini pembunuhan buat para pengusaha,’’ sergah dia.(rul/aj/jpnn)
JAKARTA - DPRD DKI tidak bergeming dengan wacana menaikkan pajak hiburan. Rencana penetapan angka sebesar 35 persen akan dipertahankan sambil menunggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS