Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan

Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan
Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan
Menanggapi itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (PPRHU) Adrian Mailete menyatakan menolak rencana kenaikan pajak hiburan tersebut. Sebab, pengenaan pajak sebesar 20 persen saja dirasakan cukup membebani para pelaku penyelenggaraan dunia hiburan. ’’Walaupun kami ini hanya perantara dari pajak yang dibayarkan oleh konsumen, tapi penetapan 25 persen sangatlah berat,’’ imbuhnya.

Karenanya Adrian berpendapat agar pemberlakuan pajak hiburan seperti sekarang ini, yakni 20 persen. Alasanya, para pengusaha juga telah menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010. ’’Kalau pajak hiburan dinaikan hingga 35 persen, ini pembunuhan buat para pengusaha,’’ sergah dia.(rul/aj/jpnn)

JAKARTA - DPRD DKI tidak bergeming dengan wacana menaikkan pajak hiburan. Rencana penetapan angka sebesar 35 persen akan dipertahankan sambil menunggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News