Pajak Hiburan, Tahun 2010 Ditarget Rp 75 M
Jumat, 29 Oktober 2010 – 14:12 WIB
Bisnis hiburan itu adalah bioskop, cafe, mal, live music, karaoke keluarga dan tempat rekreasi yang jelas ada pajak untuk setiap aktivitasnya. ”Kalau tahun ini targetnya Rp 75 miliar untuk semua sektor pajak. Kedepannya target itu bisa dinaikkan. Pajak terbesar saat ini masih dari tempat pariwisata dan hiburan,” ujar Uus.
Untuk menargetkan pendapatan dari sektor pajak, saat ini Uus mengatakan telah diusulkan Raperda tentang Pajak Daerah ke DPRD Kota Tangsel. Apabila disetujui maka dimungkinkan akan ada kenaikan pajak untuk tempat hiburan. ”Keputusan untuk naik atau tidak pajak tempat hiburan itu dibahas di Komisi C DPRD Kota Tangsel,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Tangsel, Sudarso menjelaskan Raperda Pajak Daerah memang memasukkan aturan soal pajak tempat hiburan. Dalam Raperda itu direncanakan pajak tempat hiburan 40 persen. ”Tapi akan kita bahas dulu. Karena untuk menentukan besaran pajak harus dianalisa secara konferehensip,” terangnya. (kin)
TANGSEL-Tahun 2010 ini, Pemkot Tangsel menarget pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 75 miliar dari sektor hiburan hampir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS