Pajak Holding Membengkak, BUMN Terbebani

Pajak Holding Membengkak, BUMN Terbebani
Pajak Holding Membengkak, BUMN Terbebani
JAKARTA - Proses identifikasi besaran pajak untuk pembentukan perusahaan induk (holding) oleh Kementerian BUMN menunjukkan nilai pajak yang terus membengkak. Pembengkakan itu nilainya mencapai Rp 3 triliun. Menteri BUMN Sofyan Djalil mengakui, jika pajak holding tetap diberlakukan, itu akan sangat memberatkan BUMN. ''Sebab memang mahal sekali,'' ujarnya di Kantor Kementerian BUMN.

Kementrian BUMN kini tengah serius membahas berbagai opsi dengan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, untuk mencari jalan terbaik bagi permasalahan pajak holding. ''Sebenarnya yang diperlukan adalah pengertian saja. Jika pajak holding dibebaskan, maka proses pengelolaan BUMN makin efisien. Sehingga kinerjanya pasti meningkat. Artinya, ke depan, ada potensi pajak dari BUMN akan meningkat jauh lebih besar,'' jelasnya.

Dalam blue print pengembangan BUMN, Kementerian BUMN merencanakan pembentukan holding yang berada dalam satu sektor usaha. Yakni sektor perkebunan yang akan menggabungkan PTPN I - XIV, kemudian holding sektor pertambangan, karya, semen, konstruksi, kawasan berikat, kebandarudaraan, pelayaran, pelabuhan, serta pupuk.

Akhir pekan lalu, laporan manajemen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menyebut, nilai pajak untuk holding perseroan diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Direktur Pemasaran PT Pusri Bowo Kuntohadi mengatakan, perseroan jelas akan terbebani jika harus membayar pajak sebesar itu. ''Karena itu, kami sudah bertemu dengan menteri BUMN terkait permasalahan pajak holding ini,''sambung Bowo.

JAKARTA - Proses identifikasi besaran pajak untuk pembentukan perusahaan induk (holding) oleh Kementerian BUMN menunjukkan nilai pajak yang terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News