Pajak Hotel Kurang, PAD Terancam Tak Tercapai

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kurang setor tersebut sangat disayangkan.
Sebab, pajak hotel merupakan produk andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
Menurutnya, perlu penanganan serius dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dispenda).
Sebab, bila tidak, target PAD bisa menurun dan tidak tercapai.
"Kalau sampai hotel berbintang teledor bayar pajak berarti pengawasannya kurang. Maka cari orang yang kompetensinya di situ, tenaga kalau kurang ditambah untuk menyelamatkan pajak," ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, untuk pajak hotel serta restoran dan hiburan memang penghitungan pajaknya memakai sistem self assessment.
Yakni memperhitungkan, melapor dan membayar ke Dispenda. Sehingga bila telah dihitung pihak hotel dan pemkot merasa ada kurang perhitungan maka baru membuat kurang bayar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim