Pajak Hotel Kurang, PAD Terancam Tak Tercapai
jpnn.com - jpnn.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kurang setor tersebut sangat disayangkan.
Sebab, pajak hotel merupakan produk andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
Menurutnya, perlu penanganan serius dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dispenda).
Sebab, bila tidak, target PAD bisa menurun dan tidak tercapai.
"Kalau sampai hotel berbintang teledor bayar pajak berarti pengawasannya kurang. Maka cari orang yang kompetensinya di situ, tenaga kalau kurang ditambah untuk menyelamatkan pajak," ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, untuk pajak hotel serta restoran dan hiburan memang penghitungan pajaknya memakai sistem self assessment.
Yakni memperhitungkan, melapor dan membayar ke Dispenda. Sehingga bila telah dihitung pihak hotel dan pemkot merasa ada kurang perhitungan maka baru membuat kurang bayar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar