Pajak Hotel Kurang, PAD Terancam Tak Tercapai

Pajak Hotel Kurang, PAD Terancam Tak Tercapai
Ilustrasi. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kurang setor tersebut sangat disayangkan.

Sebab, pajak hotel merupakan produk andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.

Menurutnya, perlu penanganan serius dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dispenda).

Sebab, bila tidak, target PAD bisa menurun dan tidak tercapai.

"Kalau sampai hotel berbintang teledor bayar pajak berarti pengawasannya kurang. Maka cari orang yang kompetensinya di situ, tenaga kalau kurang ditambah untuk menyelamatkan pajak," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, untuk pajak hotel serta restoran dan hiburan memang penghitungan pajaknya memakai sistem self assessment.

Yakni memperhitungkan, melapor dan membayar ke Dispenda. Sehingga bila telah dihitung pihak hotel dan pemkot merasa ada kurang perhitungan maka baru membuat kurang bayar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News