Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan pengusaha dan mengganggu proses penarikan pajak.
“Kemarin dengan dewan (sudah bicara, red) nanti di perubahan kedua tarif pajaknya yang agak rasional,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), kemarin (12/11).
Baca Juga:
Tarif yang terlalu tinggi, kata dia, membuat Dispenda segan untuk menarik pajak. Karena, pengusaha setiap bulan mengajukan surat keberatan besaran pajak langsung kepada wali kota. Para pengusaha menyatakan kesanggupan membayar pajak seperti di daerah lain, berkisar antara 30 sampai 35 persen.
“Hasil kunjungan kita ke Bandung dan Surabaya rata-rata itu tiga puluh sampai tiga puluh lima. Itu sebenarnya bisa tercapai untuk PAD. Sekarang terlalu besar, saya juga tidak memahami,” tuturnya.
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob