Pajak Karaoke Diminta Turun

Pajak Karaoke Diminta Turun
Pajak Karaoke Diminta Turun
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan pengusaha dan mengganggu proses penarikan pajak.

“Kemarin dengan dewan (sudah bicara, red) nanti di perubahan kedua tarif pajaknya yang agak rasional,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), kemarin (12/11).

Tarif yang terlalu tinggi, kata dia, membuat Dispenda segan untuk menarik pajak. Karena, pengusaha setiap bulan mengajukan surat keberatan besaran pajak langsung kepada wali kota. Para pengusaha menyatakan kesanggupan membayar pajak seperti di daerah lain, berkisar antara 30 sampai 35 persen.

“Hasil kunjungan kita ke Bandung dan Surabaya rata-rata itu tiga puluh sampai tiga puluh lima. Itu sebenarnya bisa tercapai untuk PAD. Sekarang terlalu besar, saya juga tidak memahami,” tuturnya.

INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News