Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB
Dia meminta pajak karaoke tidak dikaitkan dengan pengendalian. Karena, pemkot telah memiliki aturan untuk pengendalian tempat hiburan seperti karaoke. “Saya rasa masalah pajak tidak ada kaitannya dengan itu (pengendalian). Kalau misalnya mereka menjual minuman keras ya tutup saja langsung,” cetusnya.
Dispenda, sambung dia, sudah berkonsultasi dengan BPK. Saran dari BPK agar pengusaha mengajukan keberatan setiap bulan langsung kepada wali kota untuk mendapatkan keringanan. Dan yang terpenting, antara pajak dengan pengendalian dampak keberadaan karaoke seperti penjualan minuman keras dan hal negatif lainnya harus dibedakan.
“Ya mungkin sekarang prosesnya setiap bulan mereka (pengusaha) harus mengajukan keberatan. Itu sesuai rekomendasi dari BPK,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Pansus Pajak Karaoke Ade Ruhimat mengatakan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tasikmalaya terdapat satu klausul yang bisa dipertimbangkan. Yakni, para pengusaha bisa membuat permohonan keringanan atas penetapan pajak tersebut.
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob