Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB

Pajak Karaoke Diminta Turun
Dia meminta pajak karaoke tidak dikaitkan dengan pengendalian. Karena, pemkot telah memiliki aturan untuk pengendalian tempat hiburan seperti karaoke. “Saya rasa masalah pajak tidak ada kaitannya dengan itu (pengendalian). Kalau misalnya mereka menjual minuman keras ya tutup saja langsung,” cetusnya.
Dispenda, sambung dia, sudah berkonsultasi dengan BPK. Saran dari BPK agar pengusaha mengajukan keberatan setiap bulan langsung kepada wali kota untuk mendapatkan keringanan. Dan yang terpenting, antara pajak dengan pengendalian dampak keberadaan karaoke seperti penjualan minuman keras dan hal negatif lainnya harus dibedakan.
“Ya mungkin sekarang prosesnya setiap bulan mereka (pengusaha) harus mengajukan keberatan. Itu sesuai rekomendasi dari BPK,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Pansus Pajak Karaoke Ade Ruhimat mengatakan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tasikmalaya terdapat satu klausul yang bisa dipertimbangkan. Yakni, para pengusaha bisa membuat permohonan keringanan atas penetapan pajak tersebut.
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka