Pajak Karaoke Diminta Turun

Pajak Karaoke Diminta Turun
Pajak Karaoke Diminta Turun
Dia meminta pajak karaoke tidak dikaitkan dengan pengendalian. Karena, pemkot telah memiliki aturan untuk pengendalian tempat hiburan seperti karaoke. “Saya rasa masalah pajak tidak ada kaitannya dengan itu (pengendalian). Kalau misalnya mereka menjual minuman keras ya tutup saja langsung,” cetusnya.

Dispenda, sambung dia, sudah berkonsultasi dengan BPK. Saran dari BPK agar pengusaha mengajukan keberatan setiap bulan langsung kepada wali kota untuk mendapatkan keringanan. Dan yang terpenting, antara pajak dengan pengendalian dampak keberadaan karaoke seperti penjualan minuman keras dan hal negatif lainnya harus dibedakan.

“Ya mungkin sekarang prosesnya setiap bulan mereka (pengusaha) harus mengajukan keberatan. Itu sesuai rekomendasi dari BPK,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Ketua Pansus Pajak Karaoke Ade Ruhimat mengatakan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tasikmalaya terdapat satu klausul yang bisa dipertimbangkan. Yakni, para pengusaha bisa membuat permohonan keringanan atas penetapan pajak tersebut.

INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News