Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB
Namun, menurut Ade, pengusaha sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni 75 persen. Karena, potensi penghasilan dari sektor ini cukup besar.
Alasan tingginya pajak karaoke, kata dia, selain untuk pengendalian juga ada desakan dari masyarakat untuk membatasi pertumbuhan karaoke di Kota Tasikmalaya. Hal itu tidak lepas dari kekhawatiran warga akan efek negatif dari keberadaan tempat hiburan itu.
“Ada keberatan dari pengusaha itu wajar, dan silakan ajukan kembali keberatan tersebut untuk ditinjau kembali oleh DPRD,” tuturnya. (pee)
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob