Pajak Karaoke Diminta Turun

Pajak Karaoke Diminta Turun
Pajak Karaoke Diminta Turun
Namun, menurut Ade, pengusaha sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni 75 persen. Karena, potensi penghasilan dari sektor ini cukup besar.

Alasan tingginya pajak karaoke, kata dia, selain untuk pengendalian juga ada desakan dari masyarakat untuk membatasi pertumbuhan karaoke di Kota Tasikmalaya. Hal itu tidak lepas dari kekhawatiran warga akan efek negatif dari keberadaan tempat hiburan itu.

“Ada keberatan dari pengusaha itu wajar, dan silakan ajukan kembali keberatan tersebut untuk ditinjau kembali oleh DPRD,” tuturnya. (pee)

INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News