Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB

Pajak Karaoke Diminta Turun
Namun, menurut Ade, pengusaha sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni 75 persen. Karena, potensi penghasilan dari sektor ini cukup besar.
Alasan tingginya pajak karaoke, kata dia, selain untuk pengendalian juga ada desakan dari masyarakat untuk membatasi pertumbuhan karaoke di Kota Tasikmalaya. Hal itu tidak lepas dari kekhawatiran warga akan efek negatif dari keberadaan tempat hiburan itu.
“Ada keberatan dari pengusaha itu wajar, dan silakan ajukan kembali keberatan tersebut untuk ditinjau kembali oleh DPRD,” tuturnya. (pee)
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka