Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB
Namun, menurut Ade, pengusaha sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni 75 persen. Karena, potensi penghasilan dari sektor ini cukup besar.
Alasan tingginya pajak karaoke, kata dia, selain untuk pengendalian juga ada desakan dari masyarakat untuk membatasi pertumbuhan karaoke di Kota Tasikmalaya. Hal itu tidak lepas dari kekhawatiran warga akan efek negatif dari keberadaan tempat hiburan itu.
“Ada keberatan dari pengusaha itu wajar, dan silakan ajukan kembali keberatan tersebut untuk ditinjau kembali oleh DPRD,” tuturnya. (pee)
INDIHIANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya tetap mengusulkan penurunan tarif pajak karaoke. Pajak karaoke sebesar 75 persen dianggap mematikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi