Pajak Karaoke Naik 75 Persen

Pengusaha Terancam Gulung Tikar

Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pajak Karaoke Naik 75 Persen
”Tapi kemudian tiba-tiba perda ini muncul dan langsung memberikan keputusan. Artinya, komitmen yang dijanjikan dewan ini tidak terlaksana,” ujar pria yang biasa dipanggil Jun ini.

Bahkan, lanjut Jun, hasil studi banding dispenda juga tidak dijadikan masukan dan pertimbangan pansus dalam merumuskan kenaikan pajak ini. Dia mencontohkan, seperti di Bandung dan Jawa yang hanya memberlakukan pajak sebesar 35 persen. Padahal sepengetahuannya, itu pun menggunakan fasilitas pemandu lagu (PL) dan minuman beralkohol.

”Kalau di Kota Tasik jelas. Yang kita jual itu room dan soft drink saja. Tidak ada miras dan PL. Jadi logikanya, hasil studi banding tersebut bisa dijadikan rujukan,” jelasnya.

Dengan kenaikan ini, Jun mengaku, secepatnya akan berkomunikasi dengan dispenda. Dengan harapan, kenaikan pajak karaoke ini dikaji ulang. ”Karena kalau pembayaran pajak 75 persen, kita dibebankan ke konsumen, mereka bisa lari. Dan kalau semua pendapatan dilarikan ke pajak, dari mana kita bisa menggaji karyawan” tuturnya.

TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News