Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung Tikar
Kamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB
”Tapi kemudian tiba-tiba perda ini muncul dan langsung memberikan keputusan. Artinya, komitmen yang dijanjikan dewan ini tidak terlaksana,” ujar pria yang biasa dipanggil Jun ini.
Baca Juga:
Bahkan, lanjut Jun, hasil studi banding dispenda juga tidak dijadikan masukan dan pertimbangan pansus dalam merumuskan kenaikan pajak ini. Dia mencontohkan, seperti di Bandung dan Jawa yang hanya memberlakukan pajak sebesar 35 persen. Padahal sepengetahuannya, itu pun menggunakan fasilitas pemandu lagu (PL) dan minuman beralkohol.
”Kalau di Kota Tasik jelas. Yang kita jual itu room dan soft drink saja. Tidak ada miras dan PL. Jadi logikanya, hasil studi banding tersebut bisa dijadikan rujukan,” jelasnya.
Dengan kenaikan ini, Jun mengaku, secepatnya akan berkomunikasi dengan dispenda. Dengan harapan, kenaikan pajak karaoke ini dikaji ulang. ”Karena kalau pembayaran pajak 75 persen, kita dibebankan ke konsumen, mereka bisa lari. Dan kalau semua pendapatan dilarikan ke pajak, dari mana kita bisa menggaji karyawan” tuturnya.
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil