Pajak Karaoke Naik 75 Persen

Pengusaha Terancam Gulung Tikar

Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikmalaya H Firdaus, mengungkapkan, walaupun kenaikan pajak karaoke itu memberatkan pengusaha dan bisa mengurangi PAD dari sektor hiburan, tetapi pihaknya akan tetap melaksanakan hasil keputusan bersama tersebut.

”Kita memang menyampaikan draft ajuan kenaikan maksimal 75 persen. Ini sesuai undang-undang. Tapi, setelah studi banding ke kota lain, ternyata tidak ada (pajak) yang sebesar itu. Ini pajak karaoke terbesar di Indonesia,” tuturnya.

Akan tetapi dia mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan menolak hasil keputusan tersebut. Karena itu adalah kewenangan Pansus DPRD.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Tasikmalaya Asep Deni Adnan Bumaeri, mengatakan, perda tersebut adalah hasil keputusan bersama, melalui pertimbangan dan masukan dari pengusaha maupun masyarakat. ”Jadi tolong pahami adanya kenaikan pajak karaoke ini. Kenaikan itu dibenarkan juga oleh undang-undang dan pansus mengambil batas maksimal. Dan itu disetujui semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif” paparnya.

TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News