Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung Tikar
Kamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikmalaya H Firdaus, mengungkapkan, walaupun kenaikan pajak karaoke itu memberatkan pengusaha dan bisa mengurangi PAD dari sektor hiburan, tetapi pihaknya akan tetap melaksanakan hasil keputusan bersama tersebut.
”Kita memang menyampaikan draft ajuan kenaikan maksimal 75 persen. Ini sesuai undang-undang. Tapi, setelah studi banding ke kota lain, ternyata tidak ada (pajak) yang sebesar itu. Ini pajak karaoke terbesar di Indonesia,” tuturnya.
Akan tetapi dia mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan menolak hasil keputusan tersebut. Karena itu adalah kewenangan Pansus DPRD.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Tasikmalaya Asep Deni Adnan Bumaeri, mengatakan, perda tersebut adalah hasil keputusan bersama, melalui pertimbangan dan masukan dari pengusaha maupun masyarakat. ”Jadi tolong pahami adanya kenaikan pajak karaoke ini. Kenaikan itu dibenarkan juga oleh undang-undang dan pansus mengambil batas maksimal. Dan itu disetujui semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif” paparnya.
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang