Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung Tikar
Kamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB

Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Lanjut Asep, sebelum pengesahan, pansus telah mengakomodir keberatan dari asosiasi pengusaha karaoke. Tapi, keinginan masyarakat umum juga harus dilayani, ”Memang kebijakan ini bersifat holistic dan saya yakin kenaikan pajak ini tidak akan membuat pengusaha gulung tikar,” ungkapnya.
Intinya, kata Asep, pihaknya memahami keberatan tersebut dan berharap semua pihak bisa mematuhi keputusan ini.(kim)
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka