Pajak Karaoke Naik 75 Persen

Pengusaha Terancam Gulung Tikar

Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Lanjut Asep, sebelum pengesahan, pansus telah mengakomodir keberatan dari asosiasi pengusaha karaoke. Tapi, keinginan masyarakat umum juga harus dilayani, ”Memang kebijakan ini bersifat holistic dan saya yakin kenaikan pajak ini tidak akan membuat pengusaha gulung tikar,” ungkapnya.

Intinya, kata Asep, pihaknya memahami keberatan tersebut dan berharap semua pihak bisa mematuhi keputusan ini.(kim)

TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News