Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung Tikar
Kamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB
![Pajak Karaoke Naik 75 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Lanjut Asep, sebelum pengesahan, pansus telah mengakomodir keberatan dari asosiasi pengusaha karaoke. Tapi, keinginan masyarakat umum juga harus dilayani, ”Memang kebijakan ini bersifat holistic dan saya yakin kenaikan pajak ini tidak akan membuat pengusaha gulung tikar,” ungkapnya.
Intinya, kata Asep, pihaknya memahami keberatan tersebut dan berharap semua pihak bisa mematuhi keputusan ini.(kim)
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga