Pajak Karbon Kembali Ditunda, Pengusaha Bilang Begini
Data Bank Dunia menyebut sampai pertengahan 2021, terdapat sekitar 35 negara yang telah menerapkan pajak karbon. Tiap negara menerapkan kebijakan pajak yang beragam. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak berbeda terhadap emisi karbon dari kendaraan dan pembangkit listrik.
pajak karbon di skala global umumnya dihitung dengan satuan USD Serikat per ton CO. Selain itu, ada juga negara yang menerapkan pengendalian emisi karbon melalui instrumen kebijakan pasar karbon atau Emission Trading System (ETS) seperti Tiongkok, Korea Selatan, Selandia Baru, beberapa negara anggota Uni Eropa, dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat.
Di tahap awal nanti, Indonesia akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dengan tarif Rp 30 ribu atau sekitar US$ 2,1 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Adapun mekanismenya dengan menetapkan cap atau batas maksimal emisi untuk tiap sektor dan pajak akan ditetapkan pada emisi di atas cap tersebut, bukan atas keseluruhan emisi. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah urung menerapkan pajak karbon karena sejumlah gejolak di tingkat global. Penerapan pajak karbon kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan