Pajak Karbon Kembali Ditunda, Pengusaha Bilang Begini

Data Bank Dunia menyebut sampai pertengahan 2021, terdapat sekitar 35 negara yang telah menerapkan pajak karbon. Tiap negara menerapkan kebijakan pajak yang beragam. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak berbeda terhadap emisi karbon dari kendaraan dan pembangkit listrik.
pajak karbon di skala global umumnya dihitung dengan satuan USD Serikat per ton CO. Selain itu, ada juga negara yang menerapkan pengendalian emisi karbon melalui instrumen kebijakan pasar karbon atau Emission Trading System (ETS) seperti Tiongkok, Korea Selatan, Selandia Baru, beberapa negara anggota Uni Eropa, dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat.
Di tahap awal nanti, Indonesia akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dengan tarif Rp 30 ribu atau sekitar US$ 2,1 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Adapun mekanismenya dengan menetapkan cap atau batas maksimal emisi untuk tiap sektor dan pajak akan ditetapkan pada emisi di atas cap tersebut, bukan atas keseluruhan emisi. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah urung menerapkan pajak karbon karena sejumlah gejolak di tingkat global. Penerapan pajak karbon kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis