Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:05 WIB
Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB. Sedangkan untuk kendaraan ketiga 2,5 persen dari NJKB dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan 4 persen dari NJKB. Dia menambahkan, mobil berplat merah juga akan terkena pajak progresif.
Baca Juga:
Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang sama. Pemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda, akan terhindar dari pajak progresif. (mam)
PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius