Pajak Kendaraan Mati, Bisa Kena Tilang

Pajak Kendaraan Mati, Bisa Kena Tilang
Ilustrasi FOTO Radar Bogor Jawa Pos Group

Keterangan Pandia itu mendapat sanggahan dari masyarakat. Pengacara M. Sholeh menilai polisi melakukan kesalahan jika menilang pajak kendaraan yang mati. "Polisi memang berhak menilang, tapi bukan untuk yang pajaknya mati," kata pengacara muda tersebut. Kewenangan menilang ada jika yang mati STNK kendaraan itu. Tiap lima tahun, STNK memang harus diganti. "Jika tidak diurus, bisa dianggap kendaraan bodong," tuturnya.

Menurut Sholeh, belum atau tidak membayar pajak tidak melanggar hukum lalu lintas. Sebab, jika melanggar hukum lalu lintas, konsekuensinya adalah tidak munculnya denda. "Jadi, argumentasi Kasatlantas saya pikir tidak benar," jelasnya. Sholeh menyatakan, hal itu juga akan menimbulkan kerancuan. Seorang pemilik kendaraan bisa mendapat sanksi ganda. Sudah kena denda, kena tilang pula. "Padahal, keterlambatan membayar pajak itu sanksinya denda. Bukan tilang," tegasnya. (mir/c6/ano)


Pernyataan tersebut berbeda dengan kondisi di lapangan. Nyatanya, anggota tetap melakukan penindakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News