Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:36 WIB
Sumber Radar Bogor (Grup JPNN) menyebutkan, pembiaran dari petugas saat WP melaporkan potensi pajak dengan nilai sangat rendah patut dicurigai. Sangat memungkinkan adanya "main mata" untuk menekan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga:
“Misalnya, parkiran sebuah mal memiliki omzet Rp1,2 miliar per bulan. Dengan pajak parkir 20 persen, seharusnya minimal Rp240 juta. Tapi, hanya dibayarkan Rp90-150 juta per bulan. Selisihnya, bisa saja dinegosiasikan di bawah meja,” terang sumber dari lingkungan Pemkot Bogor itu.
Buktinya, BPK menemukan lima WP yang memiliki potensi pajak parkir tidak wajar, di antaranya Pasar TU Kemang, Koperasi Pegawai PT KAI, dan sejumlah jasa penitipan motor di lingkungan Stasiun Bogor. Setelah dilakukan uji petik, akhirnya ketahuan ternyata mereka hanya melaporkan 10-30 persen omzetnya.
Yang hingga kini belum terselesaikan, terjadi pada sebuah restoran berinisial WMA. WP tersebut hanya melaporkan sekitar 10 persen dari omzetnya, sekitar Rp80 jutaan. Padahal, setelah diuji petik omzetnya melebihi Rp800 juta, sehingga selisihnya sekitar Rp720 jutaan.
BOGOR–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium ketidakberesan pengelolaan pajak di Pemerintah Kota Bogor. Tak main-main, penyimpangan pajak yang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS