Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:36 WIB
Selisih omzet itu membengkak selama enam bulan menjadi Rp5,2 miliar. Dengan begitu, potensi pajak restoran yang menguap selama satu semester itu sekitar Rp520 juta. Itu baru satu restoran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Muaz HD, menduga kongkalikong itu sangat mungkin terjadi. “Sudah jadi rahasia umum, kalau PAD Kota Bogor masih belum optimal dibandingkan potensinya. Harusnya bisa dua atau tiga kali lipat dari PAD sekarang yang hanya Rp300 miliar,” terangnya.
Kendati belum memiliki data mengenai dugaan "main mata" antara WP dengan petugas, lanjut Muaz, Komisi B akan meninjaklanjuti temuan BPK dengan menggelar rapat klarifikasi bersama Dispenda Kota Bogor. “Yang penting, kami mendapat penjelasan dulu,” terangnya.
Yusuf Dardiri, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor menambahkan, adanya temuan penyimpangan dari BPK membuktikan sistem pemungutan pajak sangat rawan. “Inilah kelemahan sistem self assesment atau melaporkan sendiri. Sudah seharusnya memang, transaksi kena pajak itu terekam secara online,” ujarnya.
BOGOR–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium ketidakberesan pengelolaan pajak di Pemerintah Kota Bogor. Tak main-main, penyimpangan pajak yang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS