Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:36 WIB
Sampai sistem online itu bisa terbangun, pejabat pengelola pajak harus dipastikan memiliki integritas tinggi terhadap tanggung jawabnya. “Intinya, sangat disesalkan masih banyak potensi pajak tidak tergali atau menguap begitu saja,” kata politikus PKS itu.
Pengamat dan praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso menilai, temuan BPK terhadap penyimpangan Rp12 miliar itu masuk kategori mal administratif. “Yaitu, hilangnya kesempatan mendapatkan potensi lebih besar akibat adanya kelalaian,” terangnya.
Sedangkan soal adanya dugaan kongkalikong antara WP dengan petugas untuk menyusutkan potensi pajak, lanjut Sugeng, perbuatan tersebut bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Itu bisa kena suap atau gratifikasi, jeratannya pasal 2 atau 3. Pasal 2 ancamannya 4-20 tahun, pasal 3 ancamannya 1-15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan, sudah menindaklanjuti temuan BPK itu. “BPK melakukan audit bersama-sama dengan kami. Yang bermasalah, seperti dalam laporan tersebut sudah kami tagih dan denda sebelumnya,” katanya.
BOGOR–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium ketidakberesan pengelolaan pajak di Pemerintah Kota Bogor. Tak main-main, penyimpangan pajak yang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS