Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M

Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
JAMBI-Kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata masih jauh dari kata sempurna. ini terbukti dari masih tingginya piutang pajak yang belum tertagih dari tangan pengusaha. Laporan hasil pemeriksaan BPK RI, diketahui bahwa terdapat Piutang Pajak Pemerintah kota Jambi pada Tahun 2011 sebesar Rp 21 Milyar yang belum tertagih. Akibatnya, potensi penerimaan kota jambi dari sector pajak senilai Rp 21 M hilang.

Tunggakan pajak tersebut bersumber dari pajak Reklame, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Parkir dan Pajak Hiburan. Penyumbang tunggakan terbesar adalah PPJ yakni sebesar rp. 2 miliar, di susul Pajak pajak reklame sebesar Rp.1.5 miliar pajak restoran rp.779 juta, pajak hiburan rp.265 juta, pajak hotel sebesar Rp.107 juta Pajak sewa tanah Rp.3.7 juta dan piutang pajak galian golongan C rp.17 juta. serta Rp 4,7 M Piutang Pajak yang tidak dapat di tagih lagi, dengan alasan Wajib Pajak, usaha mereka telah tutup.

Demikian di jelaskan Direktur Setnas FITRA, Ucok Sky Khadafi dalam seminar Pencegahan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan pengelolaan APBD Kota Jamb yang di inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri di aula Rumah dinas walikota Jambi, Rabu (31/10).

Selain ucok, tampil sebagai pembicara yaitu Arif kuncoro dari KPK RI, Hayie Muhammad dari IPW, dan Muhammad Khoirul Anwar Anggota dari Ombudsman RI.

Ucok-sapaan akrabnya-mengatakan,dengan tunggakan pajak yang cukup tinggi dan selalu menjadi temuan BPKRI sejak setahun terakhir, ini jelas membuktikan masih lemahnya kemampuan pengelolaan pajak di kota Jambi. Ia menegaskan, ini menunjukkan lambannya tindakan dari pemerintah kota untuk menyikapinya.

JAMBI-Kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata masih jauh dari kata sempurna. ini terbukti dari masih tingginya piutang pajak yang belum tertagih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News