Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Kamis, 01 November 2012 – 13:48 WIB
Baca Juga:
Menurutny a, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.
"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak," katanya.
Dinas Pendapatan juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha. "Inikan namanya tidak ada keseriusan dari pemerintah kota,"singkatnya.
JAMBI-Kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata masih jauh dari kata sempurna. ini terbukti dari masih tingginya piutang pajak yang belum tertagih
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Banjir di Jalintim Pelalawan Mulai Surut, tetapi Hati-Hati, ya!
- Heikal Safar: Bamus Betawi Siap Kawal Pram-Rano