Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Kamis, 01 November 2012 – 13:48 WIB

Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Ia mengatakan, menumpuknya piutang pajak menunjukkan lemahnya sistem penagihan dan penegakan hukum yang ada. Akibatnya, wajib pajak (utamanya para pengusaha) bisa seenaknya tidak membayar kewajiban mereka. Harus ada strategi khusus menanganinya. Salah satu pemicu piutang pajak membengkak adalah karena pemerintah belum optimal menarik pajak jalan dan reklame.
"Sebenarnya itu tidak perlu terjadi apabila ada ketegasan dari pemerintah,"katanya.
Lebih lanjut, ucok mengatakan, penerimaan daerah dari sector pajak ini sangat rawan di korupsi. Makanya, ia meminta semua pihak intens melakukan pengawasan. Ia mencontohkan penerimaan pajak di tiga hotel bintang empat di kota jambi. Menurutnya, penerimaan pajak dari tiga hotel itu per harinya hanya Rp 1 juta.
"Dengan kondisi jambi yang kian pesat dan pengunjung yang cukup besar, tidak mungkin penerimaan pajak dari hotel bintang empat Cuma segitu. Saya tidak yakin. Ini pasti lebih dari itu,"ujarnya.
JAMBI-Kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata masih jauh dari kata sempurna. ini terbukti dari masih tingginya piutang pajak yang belum tertagih
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan