Pajak Naik, Tekan Kunjungan Pelajar
Kamis, 20 Mei 2010 – 13:48 WIB
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di ibu kota tidak hanya sekadar untuk mencapai target penerimaan ke kas daerah. Melainkan menekan angka konsumen dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi C (bidang anggaran dan pajak) DPRD DKI, Santoso. Selama ini, target penerimaan pajak dari sektor penyelenggaraan hiburan belum pernah tercapai. Target penerimaan sebesar Rp 400 miliar lebih dari pajak hiburan, menurut Santoso, tak pernah tercapai. Padahal potensi penerimaan pajak jauh lebih tinggi dari targetnya. ’’Idealnya, penerimaan pajak dari sektor ini sekitar Rp 450 hingga 500 miliar per tahun,’’ imbuh dia.
Kendati demikian, jumlah kunjungan lokasi hiburan dari kalangan pelajar dan mahasiswa diyakini tidak lebih dari 10 persen. ’’Setidaknya kenaikan pajak itu nantinya bisa berpengaruh bagi kalangan pelajar dan mahasiswa yang selama ini belum memiliki penghasilan. Jumlahnya bisa mencapai 5 sampai 10 persen untuk kalangan ini saja,’’ ujar dia.
Baca Juga:
Tujuan dari kenaikan pajak di sektor hiburan, kata politisi asal Partai Demokrat itu, agar penerimaan pajak juga ikut mencegah adanya perilaku pemborosan di kalangan remaja. Di sisi lain, konsumen kelas menengah ke atas bisa ikut menyumbangkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). ’’Kalangan menengah atas akan mensubsidi kalangan bawah melalui program-program terkait,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di ibu kota tidak hanya sekadar untuk mencapai target penerimaan ke kas daerah. Melainkan menekan angka konsumen
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS