Pajak Naik, Tekan Kunjungan Pelajar
Kamis, 20 Mei 2010 – 13:48 WIB
Tidak tercapainya target tersebut lantaran terindikasi kebocoran penerimaan di tingkat pelaksana lapangan. Namun, dewan lebih memprioritaskan perbaikan sistem pembayaran pajak yang dititipkan kepada pengelola dari konsumen.’’Makanya kita tetap mendorong pada penerapan sistem online,’’ tambah dia. Makanya dalam pembahasan pajak hiburan melalui revisi peraturan daerah, dewan tetap mengusulkan kenaikan sebesar Rp 35 persen. Walaupun Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuka peluang setinggi-tingginya 75 persen untuk sejumlah jenis hiburan seperti diskotek, panti pijat dan spa, karaoke.
Baca Juga:
’’Kita tak bisa menentukan setinggi-tingginya karena bisa justru bisa berdampak sebaliknya, yakni penurunan penerimaan pajak. Orang akan kabur lantaran keberatan dengan pajak sebesar itu. Tujuan utama kita yakni meningkatkan penerimaan pajak,’’ tuturnya.
Terkait kemungkinan membentuk tim khusus untuk menelusuri kemungkinan kebocoran pajak, Santoso enggan berkomentar. Dirinya berkilah bahwa dewan tidak bisa langsung mengerjakan hal yang bersifat teknis. ’’Cukup diantisipasi dengan sistemnya saja,’’ tandasnya. (rul)
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di ibu kota tidak hanya sekadar untuk mencapai target penerimaan ke kas daerah. Melainkan menekan angka konsumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS