Pajak Natura Bisa Bikin Gaji Berkurang? Simak nih Penjelasan DJP Kemenkeu
Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, turut dibebaskan dari objek PPh tanpa batasan nilai, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun.
Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.(antara/jpnn)
DJP Kemenkeu menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul