Pajak Online 2011 Utamakan Restoran
Setiap Wajib Pajak Butuh Rp 1 Juta
Sabtu, 13 November 2010 – 16:10 WIB
Sedangkan untuk client server, umumnya dibutuhkan izin khusus dari penyedia sistem aplikasi. Karena wajib pajak hanya sebagai pengguna dari aplikasi program yang dibangun dan dikendalikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk wajib pajak.
Baca Juga:
"Adanya kendala tersebut membawa dampak pada pencapaian target wajib pajak yang menerapkan pajak online. Ternyata membutuhkan waktu yang lebih lama dari jadwal yang telah disepakati," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi membenarkan adanya kendala tersebut. "Sebenarnya penerapan pajak online dengan target 800 wajib pajak itu memang program multiyears. Kami sebenarnya sudah menargetkan 3.000 wajib pajak yang akan menerapkan pajak online," tuturnya.
Ia menambahkan, kendala teknis terkait dengan spefikasi mesin elektronik dan komputerisasi outlet yang belum bisa diterapkan pada semua wajib pajak. Selain itu regulasi dan kemampuan masing-masing wajib pajak dalam memasang dan mengoperasikan piranti lunak pajak online ini menjadi kendala penerapan sistem ini tidak bisa dijalankan semua wajib pajak.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mendeteksi hambatan dalam pelaksanaan pajak online. Yakni sistem yang berlaku di sejumlah lokasi wajib pajak,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS