Pajak Online Tunggu Finalisasi Perda
jpnn.com - SURABAYA – Pemkot Surabaya sudah menyiapkan Perda pemberlakukan pajak online untuk semua restoran yang terdaftar wajib pajak mulai 2017 mendatang. Perda tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi di tataran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan pajak online ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi pembayaran pajak untuk restoran di Surabaya.
Berdasarkan data dari Dinas pengelolahan pajak dan keuangan (DPPK), di Surabaya terdapat 1.712 unit restoran yang ke depan menjadi sasaran penerapan peraturan baru ini.
“Saat ini masih disusun dulu, dan kami harapkan tahun ini selesai, karena sudah masuk tahap finalisasi. Nantinya akan disusul peraturan wali kota (Perwali),” tutur Yusron saat dikonfirmasi kemarin (1/5).
Yusron mengatakan bahwa sistem pajak online akan dilakukan dengan pemasangan mesin online di mesin kasir setiap restauran. Di mana pajak senilai sepuluh persen akan langsung masuk ke pencatatan pajak di pemkot dan langsung tercatat realtime setiap transaksinya. (ima/rif)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Anugerah Samudra Madanindo Pastikan Kelancaran Pembangunan PLTU Batang
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia