Pajak Online Tunggu Finalisasi Perda
jpnn.com - SURABAYA – Pemkot Surabaya sudah menyiapkan Perda pemberlakukan pajak online untuk semua restoran yang terdaftar wajib pajak mulai 2017 mendatang. Perda tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi di tataran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan pajak online ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi pembayaran pajak untuk restoran di Surabaya.
Berdasarkan data dari Dinas pengelolahan pajak dan keuangan (DPPK), di Surabaya terdapat 1.712 unit restoran yang ke depan menjadi sasaran penerapan peraturan baru ini.
“Saat ini masih disusun dulu, dan kami harapkan tahun ini selesai, karena sudah masuk tahap finalisasi. Nantinya akan disusul peraturan wali kota (Perwali),” tutur Yusron saat dikonfirmasi kemarin (1/5).
Yusron mengatakan bahwa sistem pajak online akan dilakukan dengan pemasangan mesin online di mesin kasir setiap restauran. Di mana pajak senilai sepuluh persen akan langsung masuk ke pencatatan pajak di pemkot dan langsung tercatat realtime setiap transaksinya. (ima/rif)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024