Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:06 WIB
![Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen
JAKARTA --Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8). Ketua Pansus RUU PDRD, Harry Azhar Aziz menjelaskan, dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, maka pemda provinsi dan kabupaten/kota sudah punya modal payung hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Dengan UU ini pula, kewengan pemda menjadi lebih luas karena berhak menetapkan tarif pajak dan retribusi sebatas masih dalam aturan UU ini. "Namun sebaliknya, pemda tidak boleh memungut pajak dan retribusi selain yang sudah diatur oleh UU," terang Harry di gedung DPR, Senayan, Selasa (18/8). Untuk pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan menjadi 10 persen dari kendaraan pribadi, kendaraan umum lebih rendah 50 persen dari kendaraan pribadi. Bila harga BBM naik, perda dapat diganti melalui perpres. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota, pajak air pemukaan dipungut provinsi. Tarif pajak hiburan seperti panti pijat atau spa ditetapkan maksimal 75 persen. PBB pedesaan dan perkotaan menjadi pajak kabupaten /kota.
Pajak yang boleh dipungut pemda provinsi ada lima jenis yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Pajak rokok adalah pajak baru bagi pemda provinsi yang nantinya dibagi-bagi ke kabupaten/kota.
Sedang yang boleh dipungut pemkab/pemko ada 11 jenis yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan buatan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Baca Juga:
JAKARTA --Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8).
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara