Pajak Pertamina Cetak Rekor
Tahun Lalu Sudah Setor Rp 50,9 Triliun
Senin, 09 Januari 2012 – 12:33 WIB
JAKARTA - Predikat PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyetor pajak terbesar belum luntur. VP Komunikasi Pertamina Mochamad Harun mengatakan, sepanjang Januari-November 2011 total setoran pajak Pertamina sudah Rp 50,9 triliun. Jika dihitung sepanjang 6 tahun terakhir, total pajak yang telah disetor Pertamina sudah menembus Rp 265 triliun. Rinciannya, PPh potong pungut yang meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 15, 4 (2) final dan 26; PPh dibayar di muka yaitu pajak yang dipotong pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23); serta PPh pasal 25; dan PPN. Selain itu, terdapat pula setoran berupa custom, serta pajak dan retribusi daerah.
Angka itu dua setengah kali lebih besar dibandingkan prognosa laba bersih Pertamina pada 2011 yang dipatok Rp 20,7 triliun (unaudited). "Artinya, setoran pajak 2011 ini melampaui rekor setoran tertinggi sebelumnya pada 2008 yang mencapai Rp 50,7 triliun," ujarnya.
Baca Juga:
Pada periode tersebut, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) Pertamina mencapai Rp 33 triliun, pajak daerah Rp 9,7 triliun, pajak penghasilan (PPh) dibayar dimuka Rp 5,1 triliun dan PPh potong pungut Rp 2,3 triliun, serta sisanya merupakan setoran custom yang dipungut Ditjen Bea Cukai. "Setoran PPN, pajak, dan retribusi daerah merupakan yang terbesar dan cenderung konsisten mengalami kenaikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Predikat PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyetor pajak terbesar belum luntur. VP Komunikasi Pertamina
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini