Pajak Pertamina Cetak Rekor

Tahun Lalu Sudah Setor Rp 50,9 Triliun

Pajak Pertamina Cetak Rekor
Pajak Pertamina Cetak Rekor
Berdasarkan data Pertamina sejak Januari 2006 hingga November 2011, nilai PPh potong pungut secara total mencapai Rp 11,7 triliun, sedangkan PPh dibayar di muka senilai Rp 33,6 triliun. "PPN merupakan setoran pajak tertinggi Pertamina dari tahun ke tahun, pada periode yang sama telah disetor Rp 173,8 triliun," sebutnya.

Adapun setoran custom nilainya Rp 5,1 triliun. Sedangkan pajak dan retribusi daerah yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama (BBN), retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak daerah lainnya mencapai Rp 41,5 triliun.

Harun menyebut, setoran pajak Pertamina kepada negara terus meningkat signifikan dalam 6 tahun terakhir. Yaitu sekitar 41 persen atau rata-rata naik 7 persen per tahun. "Kenaikan itu terjadi pada hampir seluruh jenis pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Sementara itu, laba bersih yang dibukukan Pertamina dalam periode yang sama mencapai Rp 111 triliun atau rata-rata Rp 18,6 triliun per tahun. "Artinya, setoran pajak Pertamina telah lebih dari dua kali lipat dari laba bersih yang diperoleh perusahaan. Setoran tersebut diharapkan terus bertambah seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan," jelasnya. (owi/oki)

JAKARTA - Predikat PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyetor pajak terbesar belum luntur. VP Komunikasi Pertamina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News