Pajak Perusahaan Digital Beri Nilai Tambah Untuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir mendukung rencana pemerintah yang akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital, yang beroperasi di Indonesia.
DPR juga sebelumnya menyatakan bahwa potensi PPN yang berasal dari produk digital di Indonesia mencapai sekitar Rp10 triliun. Hal itu menyusul nilai transaksi produk digital di Indonesia yang mencapai Rp110 triliun.
Menurutnya, dengan membayarkan pajak, maka keberadaan dari perusahaan tersebut di Indonesia menghasilkan nilai tambah tersendiri.
“Menurut saya itu nilai tambah yang pas. Hanya memang harus dilihat juga agar pemain-pemain digital buka full di sini (Indonesia-red). Kami yang investasi ingin semua timnya di sini, termasuk knowledge center-nya. Jadi jangan hanya tim marketing. Dengan demikian, bayar pajaknya di sini, nilai tambahnya juga di sini. Jadi kami searah lah dengan pemerintah,” ujar Pandu dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Penarikan pajak bagi perusahaan digital merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Terlebih defisit fiskal pada tahun ini diproyeksi akan melebar hingga 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat kebutuhan pembiayaan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Pandu berharap, dengan ditariknya pajak dari perusahaan digital, hal itu bisa semakin membantu bisnis digital di Indonesia. Dia menilai proses yang berjalan mulai dari pemerintah mendengarkan masukan dari pengusaha hingga pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sudah berjalan dengan baik.
“Saya yakin pendapatan itu pasti akan bermanfaat untuk negara. Saya rasa negara juga sudah membuktikan bahwa sangat membantu bisnis digital untuk berkembang, yang penting ke depan bagaimana kita bisa selalu berkomunikasi dengan pemerintah,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah Republik Indonesia akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Penarikan pajak bagi perusahaan digital merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen