Pajak Perusahaan Digital Beri Nilai Tambah Untuk Indonesia
Rabu, 17 Juni 2020 – 16:50 WIB
Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10 persen adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar.
Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.
Setelah PMK tersebut berlaku, maka nantinya akan ditunjuk perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus 2020. Dengan demikian, seluruh perusahaan digital dari luar negeri seperti Facebook, Spotify, Netflix, hingga Zoom harus membayarkan pajaknya ke pemerintah.(chi/jpnn)
Penarikan pajak bagi perusahaan digital merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia