Pajak Perusahaan Digital Beri Nilai Tambah Untuk Indonesia
Rabu, 17 Juni 2020 – 16:50 WIB

Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir. Foto source for jpnn
Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10 persen adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar.
Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.
Setelah PMK tersebut berlaku, maka nantinya akan ditunjuk perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus 2020. Dengan demikian, seluruh perusahaan digital dari luar negeri seperti Facebook, Spotify, Netflix, hingga Zoom harus membayarkan pajaknya ke pemerintah.(chi/jpnn)
Penarikan pajak bagi perusahaan digital merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Telkom Solution Beri Solusi Digital Inovatif untuk Segmen Market Enterprise Business
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
- NashTa Group dan Fazztrack Jalin Kemitraan Strategis Cetak Talenta Digital Siap Kerja
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Perluas Penawaran, additiv dan Trimegah Asset Management Berkolaborasi