Pajak Pesawat Latih 12 Persen

Pajak Pesawat Latih 12 Persen
Pajak Pesawat Latih 12 Persen
JAKARTA - Kementerian Keuangan menolak menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pesawat latih yang besarannya mencapai 50 persen seperti diminta Kementerian Perhubungan. Namun begitu pajaknya diturunkan hingga 38 persen dari semula. "Menurut Kemenkeu, harus tetap ada pajak yang dibayar. Besarannya sekitar 12 persen," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Kementerian Perhubungan, Dedi Darmawan kemarin.

Dengan begitu, usulan Kementerian Perhubungan agar pajak yang sangat membebani pengadaan sarana bantu pendidikan penerbangan itu otomatis tidak dikabulkan. Seperti diketahui, mengacu pada pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor pesawat udara dikenakan pajak dengan tarif 50 persen dari harga beli. Pengecualian diberikan bagi fasilitas negara dan angkutan udara niaga.

Meski tidak dihapus, namun Dedi mengaku sudah cukup bersyukur pajak penjualan barang mewah itu dapat turun signifikan dari angka semula. Dengan begitu, dia berharap pengadaan pesawat latih untuk mendidik para calon pilot di Indonesia tidak terhambat. Dengan aturan yang baru maka pajak impor pesawat latih dapat turun hingga 38 persen. "Kita berharap keputusan finalnya (penurunan pajak) bisa keluar pekan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, pengenaan pajak terhadap pesawat latih hingga 50 persen itu dikeluhkan oleh sekolah-sekolah penerbangan. Bahkan, maskapai-maskapai nasional juga mengeluhkan soal tingginya biaya pendidikan bagi calon pilot. Alasannya, pajak yang tinggi tersebut dibebankan kepada sekolah penerbangan sehingga mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan.

JAKARTA - Kementerian Keuangan menolak menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pesawat latih yang besarannya mencapai 50 persen seperti diminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News