Pajak Pesawat Latih 12 Persen
Jumat, 30 Juli 2010 – 06:34 WIB
Tingginya biaya pendidikan di sekolah penerbang itu berkontribusi menurunkan minat masyarakat untuk menjadi pilot pesawat komersial. Padahal potensi industri penerbangan di Indonesia sangat besar. "Kalau pesawat latih bisa bebas pajak, biaya pendidikan pilot bisa berkurang 30-40 pesen dari sekitar Rp 500 juta-Rp 600 juta untuk pendidikan selama 12-18 bulan," kata dia.
Menurutnya, saat ini di Indonesia beroperasi sebanyak 10 sekolah penerbang dengan tingkat produksi penerbang per tahun kurang dari 200 lulusan. Sementara kebutuhan pilot nasional per tahun mencapai hingga 400 orang. Dengan begitu, antara suplai pilot dengan kebutuhan tidak memadai. "Kurangnya sarana pendidikan menjadi kendala tersendiri untuk meningkatkan jumlah lulusan," terangnya.
Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug yang merupakan sekolah terbesar dan terlengkap yang dikelola Pemerintah saja hanya mampu menghasilkan 160 penerbang setiap tahun. Sisanya diisi lulusan-lulusan dari sekolah penerbangan swasta. Kurangnya suplai pilot lokal ini membuat penggunaan pilot asing di Indonesia cukup besar."Kita berharap kekurangan pilot ini dapat dipenuhi sendiri dari dalam negeri," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Kementerian Keuangan menolak menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pesawat latih yang besarannya mencapai 50 persen seperti diminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Airlangga Hartarto: Swasembada Energi Melalui Minyak Sawit Kurangi Emisi Karbon
- Lebih Dekat dengan Loyal Merchant, BNI Hadirkan Wonderful Movie Day 2024
- Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan lewat Safari MAKMUR di Cirebon
- Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
- Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC