Pajak Progresif Bisa Diakali
Jumat, 08 April 2011 – 01:14 WIB
JAKARTA -- Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakali. Selama masih gampang warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, maka warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, bisa mengakalinya.
Misal seorang warga sudah punya kendaraan, lantas beli lagi dengan menggunakan KTP dari daerah lain, maka kendaraan kedua yang dibelinya itu akan terkena tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal yang pajaknya ditarik di daerah seperti yang ada di KTP.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengakui adanya celah akal-akalan itu. Namun, lanjutnya, ketika model KTP dengan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan e-KTP nanti sudah berlaku secara efektif, maka akal-akalan itu sulit dilakukan.
"Karena ketika ada warga dengan nama A membeli kendaraan lagi, dengan KTP yang ber-NIK itu, maka otomatis akan ketahuan bahwa kendaraan si A bukan hanya satu, dimana pun dia beli, karena NIK tidak mungkin sama," terang Dony, panggilan akrabnya, kepada JPNN di kantornya, tadi malam.
JAKARTA -- Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakali. Selama masih gampang warga
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024