Pajak Progresif Bisa Diakali
Jumat, 08 April 2011 – 01:14 WIB
Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan. Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.
Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.
Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakali. Selama masih gampang warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024