Pajak Progresif Tanah Telantar Picu Harga Rumah Naik
Dia berharap agar sebelum satu bidang lahan pengembang ditetapkan sebagai lahan telantar, pemerintah dalam hal ini kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat perlu berkoordinasi dengan REI di daerah untuk ikut memberi penilaian atau masukan profesional.
Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi dunia usaha serta merugikan masyarakat.
Perlu diingat, belum ada negara yang melarang warganya untuk melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan tanah yang langsung dianggap sebagai aksi spekulasi.
Spekulan itu muncul di antaranya karena kebijakan pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan membutuhkan tanah dengan luasan yang sangat besar.
Karenanya, Andreas menegaskan, wacana pajak progresif untuk tanah telantar akan tepat sasaran bila diberlakukan kepada pemilik tanah dari kalangan individu sebagai kepemilikan berlebih tapi dilengkapi rumusan yang jelas dan berkeadilan.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pengenaan pajak bagi lahan yang tidak produktif alias menganggur untuk menghilangkan aksi para spekulan. Aturan pajak ini masih terus dikaji.
Tanah yang dijadikan spekulasi membuat harga tanah menjadi semakin tinggi dan menyulitkan dalam pembangunan perumahan rakyat, serta kawasan industri.
Menurut Sofyan, pemerintah ingin menetralisir para spekulan sehingga investasi tanah dilakukan atas dasar kebutuhan.(flo/jpnn)
Pengamat properti, Andreas P Siregar meminta pemerintah mempertegas definisi mengenai objek tanah telantar atau menganggur yang rencananya bakal
Redaktur & Reporter : Natalia
- Capai Peta Jawa Timur Lengkap, BPN Perkuat Sinergitas dengan Pemprov
- BPN Identifikasi Status Tanah di Sekitar Depot Pertamina Plumpang
- Bagikan Sertifikat Bersama Mbak Puan, Wamen ATR sebut Soekarno dan Jokowi Pahlawan Pertanahan
- Oknum Pegawai BPN Ditangkap Polisi Terkait Mafia Tanah, Jubir Menteri Bilang Begini
- Situasi Desa Wadas Kondusif, Warga Bersedia Lahannya Diukur
- BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL