Pajak Reklame Bakal Meleset
jpnn.com - BATAM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 dari sektor reklame dan iklan sebesar Rp 7 miliar. Namun hingga awal November, angka yang tercapai baru sebesar Rp 5,8 miliar.
Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Batam Ardi Winata mengatakan pihaknya optimis angka Rp 7 miliar untuk PAD disektor reklame bisa tercapai tahun ini. Sebab, pihaknya masih punya waktu dua bulan lagi untuk mencapai target tersebut.
"Sekarang angkanya memang masih Rp 5,8 miliar. Tapi kita optimis Desember ini bisa mencapai Rp 7 miliar," ujar Ardi di kantor Walikota Batam, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakannya, pajak reklame dipunggut berdasarkan waktu tayang. Tarifnya besaran pajak yang harus dibayar pun sudah diatur sesuai besar kecilnya reklame.
"Kita punggut berdasarkan waktu tayang. Jika dibagi dari Rp 5,8 miliar selama sepuluh bulan terakhir, pendapatan dari reklame mencapai Rp 600 juta setiap bulannya," beber Ardi.
Disinggung mengenai titik letak reklame yang dinilai merusak estetika Kota Batam, menurut Ardi itu bukan kebijakan Pemko. Sebab, titik reklame ditentukan oleh Badan Penguasahaan (BP) Batam.
"Titik letak itu kewenangan BP, kita hanya memunggut pajak dan IMBnya," kata Ardi.
Tak hanya itu, lanjut Ardi, Pemko Batam juga tengah berkoordinasi dengan BP Batam mengenai titik pasti pemasangan reklame atau iklan. Sehingga nantinya, pemasangan iklan dipinggir jalan tak merusak tatanan kota, namun memperindah.
BATAM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 dari sektor reklame dan iklan sebesar Rp
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas