Pajak Reklame Masih Sulit
Selasa, 08 Oktober 2013 – 04:47 WIB
PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas menolak jika dituding belum maksimal menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Banyumas. Sebab, berdasar hasil evaluasi tiap semester, perolehan PAD selalu melampaui target. "Sementara di 2013 ini, target PAD sudah terlampaui," kata Kepala DPPKAD Irawati, Senin (7/10) siang. Dalam catatan Radarmas (Grup JPNN), PAD setelah perubahan naik 16,92 persen atau menjadi Rp267.969.334.421. PAD ini terdiri dari pendapatan pajak reklame (Rp82.891.980.000 atau naik 15,54 persen), hasil retribusi daerah (Rp36.372.004.164 atau naik 5,94 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp10.192.884.726 atau naik 23,31 persen), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Rp138.512.465.531 atau naik 20,60 persen). Saat ini, kata dia, Pemkab masih kesulitan untuk memaksimalkan pajak reklame. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penempatan reklame. Lokasi mana-mana saja yang diizinkan untuk pemasangan reklame. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah regulasi soal penyelenggaraan reklame. Jika itu sudah ada, maka pajak reklame pasti dapat dimaksimalkan. "Namun, sepanjang regulasi belum ada maka belum bisa dikatakan tidak maksimal. Karena belum punya dasar hukum, untuk menempatkan reklame di mana-mana saja," katanya. Namun, dikatakannya, tahun 2014 sudah ada regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan reklame. Untuk saat ini masih dalam pembahasan dengan leading sektor DCCKTR. "Saat ini sedang dibahas dengan leadingnya DCCKTR," kata dia. Irawati menyebut untuk target PAD di 2014 belum bisa diketahui. Sebab, saat ini masih dalam evaluasi. Namun, ia memastikan Pemkab Banyumas telah memaksimalkan potensi PAD yang di Kabupaten Banyumas. Buktinya, evaluasi yang selalu dilakukan tiap semester menunjukkan hasil positif. "Yakni dengan perolehan PAD yang selalu melampaui target," kata dia. Sebelumya, Anggota Komisi C DPRD Banyumas, Rahmat Imanda SE menegaskan saat ini masih banyak potensi PAD di Kabupaten Banyumas yang belum tergarap maksimal. Padahal, jika digarap dengan baik dapat menyumbang ke kas daerah dalam jumlah tidak sedikit. Imanda menyoroti pengelolaan parkir dan penyelenggaraan reklame yang belum maksimal. "Jika perda itu sudah ada, maka yang melanggar harus dibongkar. Retribusi juga akan lebih maksimal," katanya.(azz/acd)
Baca Juga:
PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas menolak jika dituding belum maksimal menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Banyumas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar