Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku
Setelah Tarif Cukai Naik Tahun Depan
Sabtu, 08 November 2008 – 01:45 WIB
JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokok. Sebab, pemerintah mengusulkan klausul tentang pajak rokok di-drop dari pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ini terkait kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 6-7 persen mulai 2009. Keputusan akhir soal pajak rokok ini akan dibahas dengan Pansus RUU PDRD DPR setelah reses. Usul awal tentang pajak rokok tersebut memang berasal dari parlemen.
Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, pajak rokok tidak diberlakukan lagi agar tak memberatkan masyarakat. ’’Mestinya, karena cukai naik, sudah tidak perlu lagi (pajak rokok). Nanti kalau nambah lagi, kasihan juga masyarakat karena double taxation (pajak ganda),’’ katanya di Jakarta Jumat (7/11).
Baca Juga:
Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif cukai, penerimaan dari sektor itu akan meningkat. Sehingga dana bagi hasil cukai untuk Pemda akan bertambah pula. ’’Penerimaan kan meningkat dan ada dana bagi hasil cukai juga untuk daerah penghasil. Yang tidak (bukan daerah penghasil cukai, Red) masuk ke dalam pendapatan dalam negeri neto, dibagi melalui DAU (Dana Alokasi Umum) ke seluruh daerah,’’ ujar guru besar Universitas Gadjah Mada itu.
Baca Juga:
JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokok. Sebab, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Singgung Perusahaan Milik Aguan di Polemik Pagar Laut Misterius
- Upaya PMIBS Meningkatkan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia di Bidang Kecantikan
- ALFI: Tol Serang-Panimbang Bukti Nyata Sinergi Pemerintah & Sektor Infrastruktur
- Makin Praktis, Deposito Emas Kini Bisa di Pegadaian Digital
- BRI Life Tingkatkan Kapasitas Produksi & Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro di Garut
- PPI Berikan Solusi untuk Bisa Menumbuhkan Industri di Indonesia, Simak