Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku
Setelah Tarif Cukai Naik Tahun Depan
Sabtu, 08 November 2008 – 01:45 WIB
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal menaikkan tarif cukai rokok 6-7 persen pada 2009. Selain untuk mencapai target penerimaan cukai tahun depan, kebijakan ini dibuat untuk menurunkan produksi rokok dari proyeksi tahun ini sebesar 247 miliar batang menjadi 240 miliar batang.
Baca Juga:
Kenaikan tarif cukai akan dikenakan pada tarif spesifik atau tarif khusus per batang. Namun, tetap akan ada harmonisasi dengan tarif advolarum atau tarif dengan persentase terhadap harga jual eceran (HJE). Tarif cukai spesifik yang berlaku saat ini berdasar PMK No 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Berdasar aturan itu, tarif cukai spesifik, baik rokok dalam negeri maupun impor, ditetapkan Rp 35 per batang. Tarif sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp 30 per batang.Dalam APBN 2009, pendapatan cukai ditargetkan Rp 49,494 triliun. Pendapatan dari hasil tembakau masih mendominasi dengan target Rp 48,240 triliun atau lebih tinggi sekitar Rp 2 triliun dibandingkan proyeksi tahun ini. (sof/dwi)
JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokok. Sebab, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Percepat Digitalisasi UKM, Accurate dan RAKUS Jalin Kerja Sama Strategi
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya