Pajak Rumah Baru SBY Setelah Pensiun Akan Ditanggung Negara
jpnn.com - JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
Dalam peraturan itu disebutkan, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN.
Dalam hal ini diatur oleh Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara, paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
Selain itu, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden juga ditanggung oleh negara.
Klausul pembayaran pajak dan biaya lain ini, berbeda dengan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Dalam Perpres terdahulu hanya mengatur biaya keseluruhan untuk rumah mantan presiden dan wapres sebesar Rp 20 miliar tidak disebut masalah beban pajak dan biaya lainnya.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak tahu pasti mengenai aturan pajak rumah mantan presiden itu.
"Saya kurang paham (soal pajak). Tapi yang saya tahu anggaran rumah mantan presiden dibebankan negara, diberikan pada Setneg," ujar Julian saat dihubungi wartawan, Kamis, (12/6).
JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat